a) Sebagai fasilitator
Menjembatani/memfasilitasi kepentingan
santri terhadap madrasah, begitu pula sebaliknya menjembatani/memfasilitasi
kebijakan madrasah terhadap santri di ma’had. Dalam keseharian tugas ini tercermin dalam bentuk: pelayanan,
pengadaan sarana dan prasarana serta perbaikan terhadap sarana dan prasarana
yang rusak.
b)
Sebagai
Konselor
Membantu santri yang mempunyai masalah,
baik masalah pribadi, masalah dengan sesama teman, masalah pelajaran, masalah
kesehatan, perilaku dan lain-lain. Biasanya ditindaklanjuti dengan koordinasi
kepada pihak-pihak terkait, seperti guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan
konseling, tim tata tertib, wakamad kurikulum dan sarana prasarana, wakamad
keagamaan sampai kepala madrasah.
c)
Sebagai
Pendidik
1)
Membimbing
dan mengawasi kegiatan belajar
mengajar ma’had.
2)
Mendidik dan
membimbing santri di ma’had yang meliputi : a) pendidikan aplikatif keagamaan,
seperti menutup aurat, mengucapkan salam, bertutur kata sopan, berperilaku
santun dan lain-lain. b) pendidikan sikap kemodernan, seperti menghargai waktu
disiplin, mandiri, bertanggungjawab, berpola hidup bersih, dan lain-lain. c)
pendidikan keterampilan hidup sehari-hari, seperti keterampilan mencuci, melipat
dan menyetrika pakaian, mengatur tata ruang kamar, menjemur pakaian, dan
lain-lain.